Mau Kendaraan Modifikasi Bebas Tilang, Urus Aja Rubentina

Anton Hari Wirawan - Kamis, 25 Januari 2018 | 09:00 WIB

Toyota Vios bermuka dua (Anton Hari Wirawan - )

 
GridOto.com - Masih banyak pemilik yang sudah memodifikasi kendaraannya, tapi masih merasa tenang-tenang saja.

Padahal, modifikasi yang mengubah identitas asli kendaraan itu melanggar hukum lho!

Contohnya mesin, desain bodi, dan warna kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan keterangan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan UU No.22/2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.

Lalu gimana solusinya, masa sudah habis duit banyak tapi kendaraan jadi ilegal?

(BACA JUGA: Ingat, Belok Kiri Sekarang Tidak Boleh Langsung)

Tenang, urus saja Rubentina (Rubahan Bentuk dan Ganti Warna).

Semisal, mobil pikap disulap menjadi station wagon pajaknya dari kisaran Rp 500 ribu menjadi sekitar Rp 1,2 juta.

Bila dari sedan diubah ke pikap, biaya prosesnya sekitar Rp 1,5-3 juta.

Sedangkan biaya ganti warna untuk sepeda motor, biayanya sekitar Rp 400 ribu.

Tapi gimana kalau kendaraan dimodifikasi ekstrem, seperti Toyota Vios 'muka dua' di Bandung, Jawa Barat?
 
(BACA JUGA: Video: First Impression Toyota Vios Muka Dua dari Bandung)

Untuk kasus tersebut harus ada rekomendasi agen pemegang merek dan uji tipe ulang di Kemenhub kalau itu mobil pribadi.

Kalau mobil barang/Pnp wajib memiliki Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB), sesuai dengan UU 22/2009 pasal 52 juntco pasal 132 PP No.55/2012.

Diurus ya guys, biar gak was-was di jalan.