Ini Persyaratan dari Polisi Supaya Mobil Muka Dua Bisa Bebas Dipakai di Jalan Raya

Niko Fiandri - Kamis, 18 Januari 2018 | 09:30 WIB

Syarat mobil muka dua bisa bebas dipakai di jalan raya (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Dipastikan mobil muka dua asal Bandung dilarang beredar di jalan raya.

Mobil muka dua yang dasarnya dari dua mobil Toyota Vios dijadikan satu ditilang Satlantas Polsek Sukajadi, Bandung.

Setelah bikin perjanjian dengan Polisi dari Mapolsek Sukajadi, mobil muka dua dilarang beredar di jalan.

Rony Gunawan sudah dikasih info pihak Polisi Mapolsek Sukajadi kalau mobil muka muda bisa bebas jalan dengan beberapa proses. 

(BACA JUGA: Pengakuan Pemilik Mobil Dua Muka Asal Bandung Merasa Tidak Melanggar Aturan)

“Ditilang polisi alasannya belum ubah bodi, belum diuji sama Dinas Perhubungan, sama Polda juga,” lanjut Rony.

Kalimat dari polisi belum diuji Dinas Perhubungan dari Polisi berarti mobil muka dua harus diuji tipe atau uji layak jalan.

Uji tipe untuk motor dan mobil baru jadi tanggung jawab Dinas Perhubungan Darat seperti yang dicantumkan dalam dephub.go.id.

Mobil modifikasi Limo bermuka dua di Bandung memang bikin heboh, namun cerita uniknya bukan cuma itu.

Saat ditilang, polisi sempat menertawakan penampakan mobil nyeleneh itu.

Pemilik mobil bekas taksi itu, Rony Gunawan, menceritakan pengalamannya. Dia bilang pengerjaan modifikasi mobil selama 3,5 bulan itu selesai pada awal Januari.

Lantas proses pembaruan dua STNK masing-masing mobil, yaitu mengubah dari pelat kuning menjadi hitam, kelar pada 12 Januari.

Senin (15/1/2018), Rony ditemani sopir membawa mobil itu untuk memindahkannya dari bengkel Gemah Ripah ke rumahnya. Saat di jalan diberhentikan polisi lalu ditilang.

“Sebelumnya saya sudah pernah bilang ke sopir, nanti di jalan ini bisa distop polisi. Benar saja. Waktu ditilang polisi juga ketawa, bingung. Saya tunjukan saya sudah perpanjang STNK kendaraan dua-duanya, nomor rangka juga dua, makanya saya perpanjang SNTK dua,” kata Rony, saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (17/1/2018).

Rony menandatangani surat perjanjian di atas materai di Mapolsek Sukajadi yang isinya menyatakan dia tidak akan membawa mobil itu lagi di jalan raya sebelum mendapat izin uji kelayakan jalan.

Artikel ini sudah ditayangkan Kompas.com dengan judul Waktu Ditilang, Mobil Muka Dua Ditertawakan Polisi