Ini Cara Bikin SIM dan Perpanjang Lewat Online

M. Adam Samudra - Kamis, 4 Januari 2018 | 13:42 WIB

Ilustrasi. SIM (M. Adam Samudra - )

GridOto.com- Para pengendara mobil ataupun motor kini membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang tak perlu repot lagi. 

Pasalnya, saat ini sudah ada 200 Satpas SIM di beberapa daerah di Indonesia yang bisa diakses online.

"SIM online sudah dilaksanakan serentak di beberapa Satpas se Indonesia. Pada saat launching tahun 2014 sebanyak 45 satpas dan saat ini sudah terlaksana di 200 Satpas se Indonesia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada GridOto.com di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

SIM online  yang dimaksud adalah jaringan Satpas yang ada di seluruh Indonesia sudah terhubung antar Satpas.

(BACA JUGA:Adakah Prosedur Khusus Pengurusan SIM Yang Mati Saat Liburan Kemarin?)

Pemohon SIM dapat membuat SIM baru dan perpanjangan di semua Satpas yang telah online tanpa terikat dengan KTP domisili.

"Online untuk registerasi atau disebut registerasi SIM online yaitu cara mendaftar SIM melalui web base yang disiapkan korlantas Polri yaitu www.korlantas.polri.go.id," katanya.

"Sehingga memudahkan pemohon sim untuk mendaftar dan membayar PNBP SIM kapan pun dan dimanapun juga," katanya lagi.

Caranya cukup mudah yakni dengan membuka web www.korlantas.polri.go.id lalu isi file yang tersedia dan lakukan pembayaran.

Setelah semua sudah dilengkapi nantinya akan mendapatkan nomor registerasi (nomor registerasi digunakan untuk daftar ulang di Satpas, red).