Penataan PKL Di Tanah Abang Melanggar Hukum, Apa Kata Sandiaga Uno?

Taufiq JF Putra - Minggu, 24 Desember 2017 | 16:31 WIB

Pemprov DKI berencana tutup jalan depan Stasiun Tanah Abang untuk PKL (Taufiq JF Putra - )

GridOto.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi PKL berjualan di Jalan Jatibaru, Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat melanggar undang-undang.

Kebijakan itu dianggap berbenturan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sandiaga Uno menyebut akan melihat secara menyeluruh pandangan darii berbagai segi untuk penataan jalan di tanah abang.

"Silakan (disebut melanggar hukum) itu juga kami terima masukannya, tim hukum juga akan memastikan bahwa awalnya itu kami yakin tidak ada penutupan jalan lalu lintas," ujar Sandiaga Uno, dilansir dari Kompas.com.

(BACA JUGA: Penataan PKL di Tanah Abang Ternyata Melanggar Hukum, Bisa Dilaporkan )

Sandiaga juga mengatakan kebijakan ini baru dilaksanakan 2 hari.

Karena itu ia meminta masyarakat tak buru-buru menilai.

"Ini kan baru 2 hari, masih panjang dan kita sabar melihatnya, dan kita beri kesempatan penataan ini akan tepat di hati masyarakat," sambung Sandi.

Artikel ini telah dipublish Kompas.com dengan judul Penataan Tanah Abang Disebut Langgar Undang-undang, Ini Kata Sandiaga