Apa Kata Supir Angkot Tentang Tempat Duduk Angkot Wajib Hadap Depan?

Taufiq JF Putra - Jumat, 8 Desember 2017 | 15:01 WIB

Kursi penumpang pada angkot akan diubah menghadap depan (Taufiq JF Putra - )

GridOto.com - Penerapan tempat duduk angkot menghadap ke depan rencananya akan dimulai pada Februari 2018.

Dengan demikian, angkot nantinya hanya dapat mengangkut sekitar 8-10 orang, termasuk sopir dan 1 penumpang di sebelahnya.

Namun para supir angkot tidak setuju jika tempat duduk penumpang menghadap ke depan.

Karena hal tersebut akan menyulitkan penumpang yang akan naik atau turun dari angkot.

(BACA JUGA: Wah, Formasi Tempat Duduk Angkot Akan Diubah Menjadi Hadap Depan )

"Menghadap samping saja susah buat orang keluar masuk, apalagi kalau menghadap ke depan. Pintunya saja cuma satu," ujar seorang sopir, dilansir dari Kompas.com.

Selama ini angkot memiliki ciri khas formasi tempat duduk yang menyamping.

Formasi tersebut terdiri dari 4 penumpang di sisi kiri dan 6 penumpang di sisi kanan.

Pada Februari 2018 mendatang, seluruh jenis angkutan umum tanpa terkecuali wajib dilengkapi berbagai fasilitas untuk keamanan dan kenyamanan penumpang.

Fasilitas tersebut di antaranya adalah air conditioner (AC), alat pemecah kaca, dan alat pemadam api ringan.

Diwajibkannya semua angkutan umum dipasangi AC dan fasilitas lainnya itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015.

Peraturan yang diterbitkan pada Februari 2015 ini mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Artikel ini sudah dipublikasikan Kompas.com dengan judul Memperbaiki Citra Angkot dengan Mengubah Formasi Jok Jadi Hadap Depan