Rekaman Jadi Alat Bukti Penilangan, Apa Dasar Hukumnya?

Dio Dananjaya - Jumat, 8 Desember 2017 | 07:10 WIB

Pelajar menangis tidak mau ditilang sambil memeluk motornya (Dio Dananjaya - )

GridOto.com – Beberapa orang ada yang masih belum percaya saat ditindak lewat tilang CCTV.

Padahal rekaman dari CCTV tersebut bisa jadi alat bukti yang sah.

Irvan Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, mengatakan kalau secara UU ITE maupun UU Lalu Lintas, rekaman bisa menjadi alat bukti tilang.

“Jadi itu sudah lama jadi alat bukti, dan bisa," kata Irvan Wahyudi.

"Masalah sebenarnya lebih ketika yang ditilang itu kendaraan atau orangnya, nah ini kami menunggu Perkap (Peraturan Kapolri)-nya,” jelasnya.

(BACA JUGA: Cek Videonya! Takut Ditilang, Remaja Ini Peluk Motor Sambil Menangis)

Menurutnya  Peraturan Kapolri sangat ditunggu di lapangan, sehingga nanti bisa jadi pedoman dan standar untuk seluruh kota atau kabupaten.

Sementara itu Iskandar Abubakar, ketua Global Road Safety Partnership Indonesia, juga menyebutkan kalau video atau foto bisa jadi alat bukti tilang.

“Menambahkan yang tadi, sebetulnya kita sudah punya aturannya dalam UU No. 22 Tahun 2009, pasal 272,” katanya saat jumpa pers bersama wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Pasal tersebut berisi bahwa aparat bisa melakukan tindakan dengan menggunakan bukti dari peralatan elektronik.

“Di pasal berikutnya menyebutkan bisa dijadikan bukti di pengadilan,” tambah Iskandar.

Jadi kalau tiba-tiba dapat surat tilang, jangan kaget ya Bro.