Siap-Siap, 1 November 2017 Tarif Taksi Online Akan Naik

Akbar - Jumat, 20 Oktober 2017 | 17:12 WIB

(Akbar - )

GridOto.com  - Bagi Anda pengguna setia angkutan taksi online tampaknya harus merogoh kocek lebih dalam.

Pasalnya pemerintah baru saja merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.

Peraturan Ini akan dibentuk menjadi PM baru dan bakal mulai berlaku pada 1 November 2017 mendatang.

Sedikitnya ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut, antara lain argometer, tarif, wilayah operasi, kuota/perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), sertifikat registrasi uji tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Pada PM ini akan dilakukan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah taksi online.

Saat ini, tarif untuk wilayah 1 adalah Rp 3.500 per km dan wilayah 2 itu Rp 3.700 per km.

Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen berharap pemerintah pemerintah akan menaikan batas tariff taksi online dengan ada peraturan baru tersebut.

“Saya berharap, tarif batas bawah taksi online yang baru berada di level Rp 4.000 per km. Sehingga pengemudi memiliki biaya untuk melakukan perawatan kendaraan dan juga mengisi BBM di tengah keadaan jalanan yang semakin padat di luar potongan perusahaan taksi online,” ujar Christiansen.

Christiansen juga menambahkan, bahwa tuntutan tarif minimal ada di angka Rp 4.000 per km untuk wilayah 1, sebabnya para pengemudi mengeluh masih terkena potongan 10-25% dari aplikasi.

Yansen menambahkan, anggotanya saat ini sebanyak 50.000 pengemudi taksi online yang tersebar di 11 provinsi di 4 pulau.

Ia pun membuka pintu bagi pengemudi taksi online lainnya untuk bergabung di asosiasinya.