GridOto.com - Jajaran kepolisian berhasil menghentikan praktik ilegal sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tiruan yang berbasis di Kabupaten Siak, Riau.
Dari pengungkapan kasus ini, delapan orang telah diamankan setelah diketahui memproduksi dan mengedarkan lebih dari 500 lembar SIM tiruan ke berbagai wilayah di Riau.
Langkah tegas ini direspons oleh Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika.
Ia mengimbau warga masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi dalam pembuatan SIM.
"Bagi warga yang sudah telanjur membuat SIM palsu dari sindikat ini, kami imbau untuk mengurus kembali SIM yang resmi melalui prosedur. Harus bikin lagi yang asli dan ikut tes," kata Jeki saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Jeki menegaskan agar publik tidak mudah tergiur oleh penawaran pembuatan SIM secara instan lewat jalur nonresmi.
Tahapan legal di kepolisian sangat penting guna memastikan dokumen berstatus sah serta menjamin pemohon memenuhi kualifikasi mengemudi di jalan raya.
Baca Juga: Sindikat SIM Palsu di Riau Terbongkar, Tawarkan Jasa Lewat Facebook dan WA Mulai Rp 550.000
Nah, biar enggak tertipu, begini cara membedakan SIM asli dan palsu. Kepala Seksi (Kasi) Surat Izin Mengemudi (SIM) Satpas Daan Mogot Kompol Rezha Rahandi pun berikan penjelasan.
Ia menuturkan perbedaan SIM asli dan palsu yang sangat mencolok yaitu terletak pada hologram di bagian belakang.
"Hologram itu kalau dari Korlantas, pengadaannya sudah jelas bahwa hologram ini sampai kapanpun tidak akan bisa dipalsukan. Itu yang paling menentukan bahwa itu SIM-nya asli atau palsu," tutur Rezha seperti pernah dikutip dari GridOto.
Selain itu, seperti pernah diunggah akun Instagram Polda Kalimantan Utara, SIM asli memiliki logo keemasan yang mampu memantulkan refleksi cahaya ketika digerakan.