SIM di Singapura Tak Perlu Diperpanjang, Berlaku Sampai Pemiliknya Meninggal dengan Sistem Begini

By , Selasa, 08 September 2026 | 13:30 WIB

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) di Singapura yang berlaku seumur hidup untuk warga lokal (Ilustrasi AI/Irsyaad/GridOto)

SIM dapat dicabut jika pengemudi melakukan pelanggaran terkait pelat tersebut setidaknya dua kali selama masa percobaan.

Selain itu, SIM pengemudi baru juga dapat dicabut apabila mengumpulkan 13 poin pelanggaran atau lebih selama masa percobaan.

Sistem poin pelanggaran di Singapura

Singapura menerapkan sistem poin pelanggaran yang disebut Driver Improvement Points System (DIPS) sejak 1 Maret 1983.

Baca Juga: Konversi SIM di Jepang Tak Mudah Lagi, Imbas Sopir Asing Banyak Terlibat Hal Ini

Sistem ini bertujuan mengidentifikasi dan memperbaiki perilaku pengemudi yang melakukan pelanggaran melalui pemberian sanksi maupun penghargaan.

Bagi pengemudi baru yang masih berada dalam masa percobaan satu tahun, SIM akan dicabut apabila mengumpulkan 13 poin pelanggaran atau lebih.

Sementara itu, pengemudi yang tidak lagi berada dalam masa percobaan juga dapat dikenai penangguhan SIM apabila mengumpulkan jumlah poin pelanggaran tertentu dalam periode yang ditetapkan.