Wacana Penghapusan Insentif Pajak Mobil Listrik, KPBB Kasih Solusi

By Sabtu, 25 Juli 2026 | 20:21 WIB

Foto ilustrasi, Disinsentif untuk kendaraan penghasil emisi di atas standar (Dok. Otomotif)

GridOto.com- Belakangan ini, beredar wacana bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mencabut insentif pajak untuk kendaraan listrik.

Alasannya sederhana, potensi pendapatan daerah yang hilang (PAD) diperkirakan mencapai Rp 2 triliun per tahun karena adanya pembebasan pajak kendaraan ramah lingkungan ini.

Namun, langkah ini dinilai kontradiktif oleh Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB).

Di tengah krisis polusi udara yang saban hari kita hirup di Jakarta, mencabut fasilitas untuk kendaraan bebas emisi ibarat langkah mundur yang merugikan kesehatan warga.

"KPBB menyarankan solusi yang jauh lebih adil dan berorientasi jangka panjang, Penerapan Cukai atau Pajak Emisi," ungkap Ahmad Safrudin, Executive Director KPBB.

Menurut Puput sapaannya, skema disinsentif ini sebenarnya pernah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Prinsip dasarnya sangat adil, siapa yang mengotori, dia yang membayar.

Mekanismenya terbagi menjadi dua bagian, disinsentif berupa denda atau cukai dikenakan khusus kepada kendaraan berbahan bakar fosil yang menghasilkan emisi gas buang di atas baku mutu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KPBB : Jakarta Terancam Polusi Akibat Wacana Penghapusan Pajak EV

Kedua, insentif diberikan kepada kendaraan beremisi rendah atau emisi nol berdasarkan setiap gram emisi yang berhasil dikurangi di bawah baku mutu.

Seringkali alasan fiskal menjadi penghambat utama.

Tapi tunggu dulu menurut kalkulasi KPBB, Pemprov DKI justru berpotensi meraup tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp 5,7 triliun dari penerapan denda atau cukai emisi bagi kendaraan-kendaraan polutif.

Angka ini jauh melampaui potensi penerimaan Rp 2 triliun yang ingin dikejar Pemprov jika nekat memajaki kendaraan listrik.