GridOto.com- Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi sinyal akan mencabut insentif pajak kendaraan listrik memicu kritik keras dari pemerhati lingkungan.
Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai wacana tersebut sebagai langkah mundur yang berisiko mengembalikan Jakarta ke era krisis udara bersih.
Wacana ini mengemuka setelah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyatakan bahwa Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah.
Menurutnya, Pemprov DKI kehilangan hingga Rp 2 triliun per tahun akibat kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
Pernyataan ini diindikasikan sebagai sinyal untuk menghentikan insentif pajak kendaraan ramah lingkungan tersebut.
Direktur Eksekutif KPBB, Ahmad Safrudin, mengecam keras arah kebijakan tersebut. Ia mengingatkan bahwa Jakarta saat ini sedang menghadapi masalah pencemaran udara yang sudah berada pada tahap akut dan kronis.
Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025.
Baca Juga: Tampil Perdana Di Indonesia, Intip Spesifikasi iCAR V27 REEV
"Tak hanya itu, emisi kendaraan bermotor mendorong lonjakan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) DKI hingga 103,25 juta ton per tahun," ungkap Puput panggiannya.
KPBB menekankan bahwa adopsi kendaraan listrik yang didukung insentif pajak merupakan instrumen kunci dan aksi nyata dalam mengendalikan polusi serta emisi GRK.
Hal ini juga telah diamatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 576/2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.