GridOto.com - Pembayaran melalui aplikasi MyPertamina disebut-sebut sebagai metode pembayaran yang banyak memberi keuntungan.
Salah satunya limit minimum yang ramah kantong menyusul ramainya kabar minimum pembayaran lewat qris yang mencuat beberapa waktu lalu.
Sekadar informasi, aplikasi MyPertamina adalah solusi transaksi nontunai (cashless) di SPBU.
Namun, di tengah kemudahannya, masih banyak pengendara yang penasaran dengan keuntungan menggunakan aplikasi ini, serta bertanya-tanya mengenai isu batas minimum pembayaran yang sempat ramai diperbincangkan.
Pada dasarnya, MyPertamina adalah aplikasi layanan digital resmi yang dirancang untuk mempermudah konsumen mengakses berbagai produk dan layanan SPBU.
Melansir MyPertamina.id, selain berfungsi sebagai platform pembayaran nontunai, aplikasi ini bertindak sebagai wadah program loyalitas (loyalty program) dan sarana pendaftaran BBM bersubsidi melalui program Subsidi Tepat.
Memanfaatkan MyPertamina memberikan sejumlah keuntungan menarik bagi pengendara.
Setiap kali membeli BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex lewat aplikasi, pengguna akan mengumpulkan poin.
Baca Juga: Pembelian BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Jadi Tanya, Benarkah Minimal Mesti Rp 50.000?
Poin tersebut bisa ditukarkan dengan berbagai voucher menarik, merchandise, hingga kupon undian berhadiah kendaraan.
Selain itu, proses transaksi cashless menjadi jauh lebih praktis karena terhubung langsung ke berbagai e-wallet popular seperti LinkAja, OVO, dan GoPay, ataupun kartu debit/kredit, sehingga pengguna tidak perlu repot mencari uang pas atau menunggu kembalian.
Keuntungan lainnya termasuk pencatatan riwayat pengeluaran BBM secara otomatis serta fitur peta penunjuk lokasi SPBU terdekat.
Nah terkait isu yang sempat mencuat mengenai adanya batas minimum pembayaran QRIS sebesar Rp 50.000 di sejumlah SPBU, konsumen tidak perlu khawatir.
Aplikasi MyPertamina sangat ramah kantong dan secara resmi tidak menetapkan batas minimum transaksi.
Pengguna motor maupun mobil tetap bebas mengisi BBM dengan nominal berapa pun, seperti Rp 10.000 atau Rp 15.000.
Regulasi resmi dari Bank Indonesia selaku pengawas sistem pembayaran QRIS pun sebenarnya tidak pernah membatasi nominal transaksi minimum.
Baca Juga: Harga Pertamax Cs Naik, Pertamina Catat Migrasi Besar-besaran ke Pertalite dan Solar
Isu adanya batas minimum Rp 50.000 yang sempat ramai di lapangan biasanya dipicu oleh kebijakan operasional internal di SPBU tertentu, terutama pada penggunaan mesin EDC QRIS manual di luar sistem aplikasi MyPertamina atau di jalur khusus kendaraan roda empat untuk mengurai antrean.
Oleh karena itu, solusi terbaik bagi konsumen agar terhindar dari kendala tersebut adalah dengan melakukan transaksi pembayaran langsung dari dalam aplikasi MyPertamina.
Kjadi intinya, MyPertamina hadir bukan sekadar sebagai alat pembayaran biasa, melainkan platform serbaguna yang menawarkan efisiensi, berbagai penawaran menarik, dan kepastian transaksi yang tetap ramah di kantong tanpa batasan nominal pembelian minimum.