GridOto.com - Ramai pembahasan di media sosial mengenai pembelian BBM pakai QRIS di SPBU Pertamina.
Salah satu warganet mengeluhkan pembayaran menggunakan QRIS bahkan belum tersedia di sejumlah SPBU Pertamina.
Padahal, sistem pembayaran tersebut kini sudah dapat digunakan di sejumlah negara, termasuk Malaysia, Thailand, Jepang, China, dan Korea Selatan.
Salah satu keluhan disampaikan akun X @ceri******* melalui unggahannya pada 14 Juli 2026.
"QRIS udah sampe ke China, Thailand bahkan Jepang tapi gak nyampe di SPBU Indo," tulisnya.
Lalu warganet lain juga mengaku masih menemukan SPBU yang belum menyediakan pembayaran menggunakan QRIS.
Bahkan, di beberapa SPBU yang sudah menyediakan layanan tersebut, disebutkan ada ketentuan transaksi minimal sebesar Rp 50.000.
"Minimal harus 50 ka biasanya, aku juga sering pke Qris, tapi kadang juga ada SPBU yg ga ada, bukan Qris malah My Pertamina pun ga ada," tulis warganet lainnya.
Sebagai info, QRIS merupakan standar kode QR nasional yang menyatukan berbagai metode pembayaran dari penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP).
Sistem pembayaran ini diluncurkan Bank Indonesia pada 17 Agustus 2019 dan mulai diterapkan secara nasional sejak 1 Januari 2020.
Baca Juga: Aturan Ketat Beli BBM Subsidi Terbaru, Wajib Bawa STNK dan Dilarang Antre Sebelum Jam 06:30 WIB
Lantas, benarkah pembayaran menggunakan QRIS di SPBU Pertamina dikenakan batas minimum transaksi?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, menjelaskan metode pembayaran digital yang secara resmi disediakan Pertamina di SPBU adalah melalui aplikasi MyPertamina.
"Untuk pelayanan pembayaran di SPBU, Pertamina menyediakan metode pembayaran berbasis digital yaitu MyPertamina," ujarnya, (19/7/26) mengutip Kompas.com.
Menurut Robert, layanan pembayaran menggunakan QRIS bukan disediakan langsung oleh Pertamina, melainkan merupakan kerja sama masing-masing pengelola SPBU dengan pihak perbankan atau penyedia jasa pembayaran.
"Untuk QRIS ini adalah kerjasama dari SPBU-nya sendiri yang bekerjasama dengan layanan perbankan," tambahnya.
Karena itu, ketersediaan layanan QRIS maupun ketentuan seperti batas minimum transaksi bergantung pada kebijakan masing-masing SPBU.
Artinya, jika terdapat ketentuan minimal transaksi saat membayar menggunakan QRIS, aturan tersebut ditetapkan oleh pengelola SPBU yang bersangkutan, bukan oleh Pertamina.
Untuk itu, Robert mengimbau agar masyarakat menggunakan aplikasi MyPertamina apabila ingin melakukan pembayaran pembelian BBM secara nontunai.
Pasalnya, pembayaran melalui MyPertamina tidak mengenakan batas minimum transaksi.
Selain itu, pengguna juga dapat menikmati berbagai promo yang rutin diberikan oleh PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Pengguna Suzuki Thunder dkk Waswas, SPBU Akan Tolak Layani Motor Bertangki Monster
"Untuk konsumen Pertamina diimbau menggunakan layanan MyPertamina yang dapat digunakan tidak terbatas pada besaran tertentu dan juga memberikan tambahan benefit lainnya seperti program promo dan potongan harga," jelas Roberth.
Sebagai informasi, pembayaran melalui aplikasi MyPertamina sendiri dapat dilakukan menggunakan LinkAja, GoPay, OVO, kartu debit Bank Mandiri, BNI, dan BRI, serta kartu kredit Visa, Mastercard, dan JCB.