Aturan Ketat Beli BBM Subsidi Terbaru, Wajib Bawa STNK dan Dilarang Antre Sebelum Jam 06:30 WIB

By , Kamis, 23 Juli 2026 | 13:00 WIB

Antrean pembelian BBM Subsidi di SPBU Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara, Aceh (Asnawi Luwi/Serambinews.com)

GridOto.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara membatasi ketat pembelian BBM Subsidi.

Pengendara kini wajib unjuk atau menunjukan STNK dan warga dilarang antre di SPBU sebelum jam 06:30 WIB.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1003.4.2/18/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, (20/7/26).

Aturan mulai berlaku pada 21 Juli 2026 hingga kondisi distribusi BBM bersubsidi kembali normal.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Tenggara Zulfan Harijadi mengatakan, surat edaran itu diterbitkan untuk mencegah pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU.

"Maka pemerintah mengeluarkan SE, termasuk pembatasan pembelian BBM," terang Zulfan saat dihubungi, (21/7/26) melansir Kompas.com.

Menurut dia, setiap pembeli BBM subsidi wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan serta barcode MyPertamina saat melakukan pengisian.

Kebijakan tersebut diterapkan agar tidak ada lagi masyarakat membeli BBM menggunakan jeriken untuk dijual kembali secara eceran.

"Sehingga harganya dipasaran lebih mahal lagi. Aturan ini salah satunya untuk menghindari itu," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Aceh Tenggara juga melarang masyarakat mengantre pengisian BBM bersubsidi sebelum pukul 06.30 WIB.

Baca Juga: Sistem Barcode MyPertamina Diakali, Satu Mobil Ketahuan Sedot 2.500 Liter BBM Subsidi

SPBU Kuning Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, Aceh (Asnawi Luwi/TribunGayo.com)

SPBU juga dilarang melayani pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja.

Selain itu, SPBU tidak boleh melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang (lansir).

Pemkab Aceh Tenggara juga melarang penimbunan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.

Untuk pemerataan distribusi, Pemkab membatasi pembelian harian BBM bersubsidi sebagai berikut:

Pertalite:

Sepeda motor: maksimal Rp 50.000.
Kendaraan roda tiga: maksimal Rp 70.000.
Mobil: maksimal Rp 250.000 dengan barcode MyPertamina.

Biosolar:

Mobil: maksimal Rp 250.000 dengan barcode MyPertamina.
Truk dan bus: maksimal Rp 500.000 dengan barcode MyPertamina.

Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Pemkab membentuk tim satgas terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Linmas, dan Dinas Perhubungan.

Tim akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di seluruh SPBU.

Baca Juga: Bukannya Dibantu, Dishub Dharmasraya Malah Narik Karcis ke Truk yang Antre BBM, Kadishub Beri Klarifikasi

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, usulan pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana.

Zulfan mengatakan, antrean panjang BBM yang terjadi belakangan dipicu berkurangnya pasokan BBM ke wilayah Aceh Tenggara.

Namun, ia mengaku belum mengetahui penyebab berkurangnya pasokan tersebut.

"Menurut informasi dari pemilik SPBU diprediksi dalam tiga hari ke depan sudah normal kembali. Surat edaran ini sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat, dan hari ini kita sudah mulai berlakukan," pungkasnya.