Selain itu, SPBU tidak boleh melayani kendaraan dengan tangki modifikasi atau pengisian berulang (lansir).
Pemkab Aceh Tenggara juga melarang penimbunan BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Untuk pemerataan distribusi, Pemkab membatasi pembelian harian BBM bersubsidi sebagai berikut:
Pertalite:
Sepeda motor: maksimal Rp 50.000.
Kendaraan roda tiga: maksimal Rp 70.000.
Mobil: maksimal Rp 250.000 dengan barcode MyPertamina.
Biosolar:
Mobil: maksimal Rp 250.000 dengan barcode MyPertamina.
Truk dan bus: maksimal Rp 500.000 dengan barcode MyPertamina.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Pemkab membentuk tim satgas terpadu yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), Linmas, dan Dinas Perhubungan.
Tim akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala di seluruh SPBU.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari penghentian pasokan BBM bersubsidi, usulan pencabutan izin usaha, hingga ancaman pidana.
Zulfan mengatakan, antrean panjang BBM yang terjadi belakangan dipicu berkurangnya pasokan BBM ke wilayah Aceh Tenggara.
Namun, ia mengaku belum mengetahui penyebab berkurangnya pasokan tersebut.