GridOto.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara membatasi ketat pembelian BBM Subsidi.
Pengendara kini wajib unjuk atau menunjukan STNK dan warga dilarang antre di SPBU sebelum jam 06:30 WIB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1003.4.2/18/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry, (20/7/26).
Aturan mulai berlaku pada 21 Juli 2026 hingga kondisi distribusi BBM bersubsidi kembali normal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Tenggara Zulfan Harijadi mengatakan, surat edaran itu diterbitkan untuk mencegah pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken sekaligus mengurangi antrean panjang di SPBU.
"Maka pemerintah mengeluarkan SE, termasuk pembatasan pembelian BBM," terang Zulfan saat dihubungi, (21/7/26) melansir Kompas.com.
Menurut dia, setiap pembeli BBM subsidi wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan nomor kendaraan serta barcode MyPertamina saat melakukan pengisian.
Kebijakan tersebut diterapkan agar tidak ada lagi masyarakat membeli BBM menggunakan jeriken untuk dijual kembali secara eceran.
"Sehingga harganya dipasaran lebih mahal lagi. Aturan ini salah satunya untuk menghindari itu," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Aceh Tenggara juga melarang masyarakat mengantre pengisian BBM bersubsidi sebelum pukul 06.30 WIB.
Baca Juga: Sistem Barcode MyPertamina Diakali, Satu Mobil Ketahuan Sedot 2.500 Liter BBM Subsidi
SPBU juga dilarang melayani pembelian Pertalite dan Biosolar menggunakan jeriken atau drum tanpa surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja.