GridOto.com - Banyak ditemui demi kelabui tilang elektronik, sengaja menutup, mengubah, atau membuat pelat nomor kendaraan tak terbaca ada sanksi tilangnya.
Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan dan harus terlihat jelas saat digunakan di jalan raya.
Keberadaan TNKB punya peran penting dalam mendukung pengawasan lalu lintas, penegakan hukum, hingga proses identifikasi kendaraan semisal terjadi pelanggaran maupun kecelakaan.
Setiap pemilik kendaraan juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menyamarkan identitas kendaraan.
Larangan tersebut meliputi memasang penutup pelat nomor, mengubah bentuk huruf atau angka, melipat pelat nomor, mengecat ulang hingga sulit dibaca, maupun memasang aksesori atau stiker yang menghalangi TNKB terlihat jelas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terhadap penggunaan pelat nomor kendaraan dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 280.
Baca Juga: Satu Kesalahan Incaran Tilang Elektronik Saat Operasi Patuh Digelar
Berikut bunyi Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Artinya, pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan berisiko dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Melansir kompas.tv, Korlantas Polri mengingatkan bahwa berbagai bentuk modifikasi TNKB termasuk pelanggaran, di antaranya:
-Menutup pelat nomor dengan penutup akrilik atau penutup lainnya.
-Mengubah bentuk huruf maupun angka pada pelat nomor.
-Mengaburkan tulisan atau angka sehingga sulit dibaca.
-Melipat pelat nomor kendaraan.
-Mengubah warna pelat nomor.
-Menempelkan stiker atau aksesori yang menutupi sebagian atau seluruh TNKB.
Tindakan tersebut berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian di lapangan maupun melalui kamera ETLE yang digunakan dalam penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Petugas Pajak Satroni Parkiran Mall di Pekanbaru, Pelat Nomor Motor dan Mobil Dicek Satu-satu
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.
Penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Dengan pelat nomor yang terpasang secara benar dan dapat terbaca dengan jelas, proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain untuk menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap aturan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.