Tindakan tersebut berpotensi menghambat proses identifikasi kendaraan, baik oleh petugas kepolisian di lapangan maupun melalui kamera ETLE yang digunakan dalam penegakan hukum lalu lintas secara elektronik.
Baca Juga: Petugas Pajak Satroni Parkiran Mall di Pekanbaru, Pelat Nomor Motor dan Mobil Dicek Satu-satu
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat tidak melakukan modifikasi yang dapat menghilangkan atau menyamarkan identitas kendaraan.
Penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan merupakan bagian dari budaya tertib berlalu lintas sekaligus bentuk tanggung jawab setiap pengguna jalan.
Dengan pelat nomor yang terpasang secara benar dan dapat terbaca dengan jelas, proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Selain untuk menghindari sanksi tilang, kepatuhan terhadap aturan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.