GridOto.com- Perhatian buat pemilik kendaraan listrik, kabar baik datang dari pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan alias tetap.
Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM mengatakan kebijakan ini untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.
"Pemerintah memutuskan tarif listrik triwulan (kuartal) III tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil Lahadalia.
Lantas, bagaimana rincian biaya pengisian daya (charging) mobil atau motor listrik saat ini, baik di rumah maupun di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU)
Bagi pemilik EV yang mayoritas mengisi daya kendaraannya di rumah, tarif yang dikenakan mengikuti golongan tarif listrik rumah tangga non-subsidi PLN.
Baca Juga: Sekjen AMBI Bicara Tren Mobil Listrik Bekas, Battery Health Jadi Penentu Harga
Golongan R-1/TR 900 VA (RTM): Rp1.352 per kWh.
Golongan R-1/TR 1.300 VA & 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/TR (3.500 VA – 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/TR (di atas 6.600 VA): Rp1.699,53 per kWh.
Jadi sebagai ilustrasi jika motor listrik sobat mencharge di rumah memiliki kapasitas baterai sekitar 5 kWh dan menggunakan daya rumah 2.200 VA.