AKP Ginting menegaskan, pihak kepolisian berkolaborasi dengan BKHIT dan BKSDA untuk melakukan proses hukum.
Sopir bus dipastikan terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Proses hukum dan penanganan perkara ini kami lakukan bersama BKHIT dan BKSDA. Hal ini dikarenakan pengiriman tidak memiliki izin resmi dan sebagian dari ratusan unggas yang disita merupakan kategori satwa yang dilindungi oleh negara," kata AKP Ginting.
Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Sebagai langkah penyelamatan, BKSDA Bengkulu-Lampung bersama Karantina Lampung, KSKP Bakauheni, Satreskrim Polres Lampung Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan langsung melakukan pelepasliaran pada Jumat (17/7/2026) sore.
Ratusan burung tersebut dilepasliarkan di kawasan Register III Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Lokasi ini dipilih agar satwa bisa langsung beradaptasi dengan habitat alaminya dan menjaga keseimbangan ekosistem setempat.
Sebelum dilepas, seluruh burung dipastikan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan pendataan yang transparan.