Berdasarkan hasil pendataan terperinci, 977 ekor burung liar tersebut terdiri dari:
612 ekor gelatik jawa
187 ekor jalak kebo (jalak kerbau)
120 ekor bentet kelabu (pentet)
50 ekor merbah cerukcuk (cerucuk)
8 ekor tledekan gunung
Seluruh unggas tersebut dibawa tanpa disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN).
Meskipun sebagian besar komoditas tersebut bukan kategori yang dilindungi, AKP Ginting menyebutkan bahwa sebagian di antaranya masuk dalam kategori satwa yang dilindungi oleh negara.
Namun, Itno Itoyo menegaskan bahwa pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum berat.
"Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," tutur Itno.
Baca Juga: Heboh Video Bus Trans Semarang Nyasar Sampai Temanggung, Ini yang Sebenarnya Terjadi
Buntut dari kasus penyelundupan ini, petugas mengamankan sopir bus bernama Feri Ariyansah (36) dan kondektur Marta Wijaya (23).
Keduanya merupakan warga Palembang, Sumatera Selatan, dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lampung Selatan.