GridOto.com - Sebuah Bus DAMRI yang akan melakukan perjalanan dari Palembang menuju Kemayoran, Jakarta terpaksa dihentikan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni.
Diketahui penggagalan penyulundupan satwa liar tersebut terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis (16/7/2026) malam.
Sebanyak 977 ekor burung liar ditemukan berjejal di dalam kardus dan keranjang plastik yang disembunyikan di bagasi bus.
Penggagalan penyelundupan satwa liar ini dilakukan oleh petugas gabungan dari Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengonfirmasi bahwa seluruh satwa tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dipersyaratkan oleh undang-undang.
"Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin," kata Itno menukil Tribunlampung, Sabtu (18/7/2026).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menjelaskan bahwa kronologi pengungkapan ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Saat petugas membuka bagasi Bus DAMRI tersebut, ditemukan tumpukan wadah yang mencurigakan.
Setelah diperiksa, terdapat 13 kardus besar, enam keranjang plastik putih, dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung tanpa surat-surat.
Baca Juga: Geger Pelecehan Oleh Kru Bus MTrans ke Penumpang Wanita, Korban Diklaim Lebih Dari Satu
"Petugas menemukan 977 ekor burung berbagai jenis di dalam bagasi Bus DAMRI yang diangkut tanpa dokumen resmi," ujar AKP Ginting.