GridOto.com - Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU) diminta oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus untuk segera menyelesaikan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur jalan tol.
Yakni mengatur tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol yang targetnya bisa terbit Oktober 2026 mendatang.
Ia menilai regulasi tersebut sudah seharusnya disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.
"Permen PU Nomor 16 Tahun 2024 ini kan masih mengacu ke Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sementara kita sudah menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan," terang Lasarus dalam rapat dengan Kementerian PU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, (9/7/26) disitat dari Kompas.com.
"Ini memang ada ketimpangan, aturannya agak terlambat," kata Lasarus.
Ia menilai seharusnya Permen diterbitkan tidak lama setelah UU baru diberlakukan agar implementasi di lapangan berjalan selaras dengan ketentuan terbaru.
"Harusnya begitu UU-nya keluar, Permennya juga sudah keluar sehingga langsung sesuai dengan penerapan undang-undang. Ini menurut saya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan," ujarnya.
Baca Juga: Data Kementerian PU, Ini 10 Provinsi Dengan Rekor Jalan Rusak Terbanyak
Menurut dia, keterlambatan penerbitan aturan menimbulkan kendala dari sisi regulasi sehingga menyulitkan pengawasan maupun pelaksanaan di lapangan.
"Ini ada keruwetan dari sisi regulasi. Teman-teman yang melakukan pengawasan juga kesulitan, teman-teman BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) juga kesulitan. Saya harap ini bisa segera diselesaikan," ujar dia
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU, Roy Rizali Anwar mengatakan pemerintah menargetkan peraturan tersebut terbit paling lambat pada Oktober 2026.
Roy menjelaskan, saat ini rancangan Permen masih menunggu persetujuan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Keuangan.
Setelah itu, pemerintah akan melanjutkan proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum aturan diundangkan.