Nantinya, pengusaha angkot yang merasa kendaraannya dikandangkan atau ditahan oleh petugas perlu datang ke kantor Dishub Kota Bogor untuk membuat surat pernyataan.
"Dia (pengusaha) kan buat surat menyatakan, kendaraan tersebut akan dibesituakan atau discraping, diplathitamkan, atau diremajakan, gitu kan," ujar Dody.
Nasib angkot tua tersebut bergantung pada pengusaha masing-masing seperti mengubah bentuk atau dibesituakan.
Ia merinci, realisasi tertinggi berada pada trayel 02 AK dengan rute Sukasari-Terminal Bubulak dengan 57 unit dibekukan dari 183 unit angkot.
Baca Juga: Dicekik Aturan Baru, Pengusaha Angkot di Bogor Banting Setir Usaha Bengkel Sampai Jaga Warung
Kemudian, trayek 02 AP dengan rute Warung Nangka-Lawang Saketeng/Bogor Trade Mall yang menyerahkan 32 unit dari 90 kendaraan.
"Ada 10 AP trayeknya Cimanggu Permai-Pasar Antar itu 30 (unit) dari 140 angkot. Dilanjut 03 AK rute Terminal Baranangsiang-Terminal Bubulak 27 angkot dari 123 unit," kata Dody.
Lalu, trayek 17 AP dengan lintasan Salabenda-Pasar Anyar dengan realisasi penyerahan berkas trayek sebanyak 25 unit dari 188.