Viral Suzuki Thunder Tangki Gemuk Isi Pertalite di SPBU, Apakah Boleh Ditolak?

By , Jumat, 17 Juli 2026 | 15:30 WIB

Suzuki Thunder dengan tangki modifikasi antre BBM di SPBU (Instagram.com@galuhpanji29)

GridOto.com - Sedang ramai dibahas fenomena motor dengan tangki gemuk alias modifikasi yang mengantre di SPBU.

Selain membuat antrean pengisian Pertalite makin panjang, praktik ini dikhawatirkan berpotensi mengganggu program penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.

Lalu, apakah SPBU berhak menolak kendaraan dengan tangki modifikasi ketika mengisi BBM bersubsidi?

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa kewenangan mengatur ketentuan penyaluran BBM bersubsidi berada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

"Kalau terkait secara umum maka bicara regulasi ya, yang sebagai regulatornya adalah kawan-kawan di BPH Migas," ujar Roberth melansir Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

Ia menambahkan, Pertamina sebagai operator hanya menjalankan distribusi BBM sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami (Pertamina) akan salurkan BBM pelayanan sesuai ketentuan. Dan pastinya mendukung pendistribusian tepat sasaran," ucap Roberth.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.

Baca Juga: Rombongan Suzuki Thunder 'Kuasai' SPBU Bekasi, Kondisi Tangki Bikin Antrean Harus Ekstra Sabar

Larangan isi BBM pakai Suzuki Thunder ((Kompas.com/Adityo))

Artinya, hingga kini belum ada aturan yang membatasi volume pengisian BBM subsidi untuk sepeda motor.

Program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan QR Code juga masih diwajibkan bagi kendaraan roda empat.

Dengan demikian, secara regulasi SPBU tidak memiliki dasar untuk menolak motor hanya karena menggunakan tangki modifikasi, selama proses pengisian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan lain.

Meski tidak ada pembatasan khusus bagi sepeda motor, penggunaan tangki berkapasitas besar tetap menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah banyak.

Apalagi jika bahan bakar tersebut kemudian dijual kembali, tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi Pasal 55 UU Migas.

Menjawab fenomena ini, BPH Migas dinilai perlu mengambil perannya sebagai regulator yang dapat mengatur dan mengawasi distribusi BBM subsidi.

Sebab, Pertamina dalam hal ini hanya bertindak sebagai operator yang menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang ada.