Dengan demikian, secara regulasi SPBU tidak memiliki dasar untuk menolak motor hanya karena menggunakan tangki modifikasi, selama proses pengisian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan lain.
Meski tidak ada pembatasan khusus bagi sepeda motor, penggunaan tangki berkapasitas besar tetap menjadi perhatian karena berpotensi dimanfaatkan untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah banyak.
Apalagi jika bahan bakar tersebut kemudian dijual kembali, tindakan tersebut masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi Pasal 55 UU Migas.
Menjawab fenomena ini, BPH Migas dinilai perlu mengambil perannya sebagai regulator yang dapat mengatur dan mengawasi distribusi BBM subsidi.
Sebab, Pertamina dalam hal ini hanya bertindak sebagai operator yang menyalurkan BBM sesuai ketentuan yang ada.