GridOto.com - Sedang ramai dibahas fenomena motor dengan tangki gemuk alias modifikasi yang mengantre di SPBU.
Selain membuat antrean pengisian Pertalite makin panjang, praktik ini dikhawatirkan berpotensi mengganggu program penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran.
Lalu, apakah SPBU berhak menolak kendaraan dengan tangki modifikasi ketika mengisi BBM bersubsidi?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menegaskan bahwa kewenangan mengatur ketentuan penyaluran BBM bersubsidi berada di tangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
"Kalau terkait secara umum maka bicara regulasi ya, yang sebagai regulatornya adalah kawan-kawan di BPH Migas," ujar Roberth melansir Kompas.com, Kamis (16/7/2026).
Ia menambahkan, Pertamina sebagai operator hanya menjalankan distribusi BBM sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami (Pertamina) akan salurkan BBM pelayanan sesuai ketentuan. Dan pastinya mendukung pendistribusian tepat sasaran," ucap Roberth.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.
Baca Juga: Rombongan Suzuki Thunder 'Kuasai' SPBU Bekasi, Kondisi Tangki Bikin Antrean Harus Ekstra Sabar
Artinya, hingga kini belum ada aturan yang membatasi volume pengisian BBM subsidi untuk sepeda motor.
Program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan QR Code juga masih diwajibkan bagi kendaraan roda empat.