GridOto.com - Sebuah mobil BMW E36 318i tak bertuan menjadi misteri karena terparkir di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Jakarta Selatan.
Sedan tersebut kini sudah diderek Polisi dan pemiliknya masih dicari-cari.
Saat diderek, BMW E36 tersebut posisinya pintu terkunci dan tak ada pemiliknya.
Berdasar informasi yang beredar, mobil itu diduga sudah berada di lokasi selama sekitar dua hari sebelum akhirnya diderek.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mujiyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait identitas pemilik mobil tersebut.
"Kami cek," kata Mujiyanto melalui pesan singkat, (13/7/26) menukil Kompas.com.
Hingga saat ini, polisi belum mengungkap penyebab mobil tersebut ditinggalkan di JLNT Antasari.
Proses penelusuran masih dilakukan untuk mengetahui pemilik maupun alasan BMW tersebut berada di lokasi tersebut.
Dari video yang viral di media sosial, BMW 318i itu ditemukan dalam kondisi terkunci dan tidak ada seorang pun di dalam kabin.
Petugas yang berada di lokasi juga menyebut pelat nomor kendaraan telah dilepas sehingga identitas mobil tidak dapat diketahui secara langsung.
Selain itu, bodi mobil tampak dipenuhi debu, menandakan sudah cukup lama tidak berpindah dari lokasi.
Sebagai info, JLNT Antasari merupakan salah satu ruas jalan utama di Jakarta Selatan yang memiliki volume kendaraan cukup tinggi, terutama pada jam berangkat dan pulang kerja.
Karena itu, keberadaan mobil yang berhenti dalam waktu lama di bahu jalan layang sempat menarik perhatian pengguna jalan dan menjadi perbincangan di media sosial.
Meski mobil tersebut kini telah dievakuasi, penyebab BMW E36 itu ditinggalkan di JLNT Antasari masih menjadi tanda tanya.
Polisi pun masih menunggu hasil penelusuran untuk memastikan identitas pemilik serta kronologi kejadian.
Lebih lanjut, Mujiyanto mengatakan mobil tersebut kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah diderek dari JLNT Antasari, (12/7/26) malam.
"Silakan bagi pemilik bawa surat-surat kendaraan untuk memastikan bahwa itu kendaraannya adalah miliknya. Surat-surat bisa BPKB dan STNK," terang Mujiyanto saat dikonfirmasi, (13/7/26).
Menurut Mujiyanto, dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa orang yang mengambil kendaraan benar merupakan pemilik sah mobil tersebut.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada pihak yang datang mengaku sebagai pemilik kendaraan.