CCTV Bersuara Pelototi Enam Persimpangan di Jakarta, Langsung Bisa Omeli Pelanggar Lalin

By , Senin, 13 Juli 2026 | 10:30 WIB

Ruang komando pemantauan CCTV Jakarta Takeover yang dilengkapi pengeras suara untuk menegur pelanggar lalu lintas secara real time (Dok. Dishub Jakarta)

GridOto.com - Awas, kini enam persimpangan besar di Jakarta dipelototi CCTV bersuara yang beroperasi 24 jam non stop.

Canggihnya, CCTV tersebut bisa langsung 'mengomeli' atau menegur pelanggar lalu lintas melalui pengeras suara.

Yup, Dinas Perhubungan baru saja memasang kamera pengawas bertajuk 'CCTV Jakarta Takeover' yang diluncurkan pada Rabu, (8/7/26) kemarin.

Tujuannya sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, program tersebut menjadi inovasi baru yang menggabungkan teknologi pengawasan dengan edukasi langsung kepada pengguna jalan.

"Kami memanfaatkan speaker di simpang lalu lintas sebagai media edukasi keselamatan dengan menggandeng kolaborator agar pesan yang disampaikan lebih dekat dengan masyarakat," jelas Budi dalam keterangan tertulisnya, (8/7/26) disitat dari Kompas.com.

"Harapannya, cara ini dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan untuk lebih disiplin dan menjadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebiasaan bersama," ujar Budi.

Melalui sistem tersebut, petugas dapat memberikan teguran maupun imbauan secara langsung kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas melalui pantauan CCTV.

Pada peluncuran perdana, Dishub DKI menggandeng konten kreator Anastasia Putri atau Mpok Caca dan komika Yudhabrajamusti untuk menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan melalui CCTV dan pengeras suara.

Edukasi perdana dilakukan di Simpang Millenium, Bank Indonesia dan Sarinah.

Baca Juga: Jumlah Ribuan, Tapi CCTV di Jakarta Tidak Bisa Diakses Bebas Warga Karena Alasan Ini

Anggota Dinas Perhubungan Jakarta memantau lalu lintas dari CCTV dan akan langsung menegur pelanggar lalu lintas melalui pengeras suara (Dok. Dishub Jakarta)

Pengendara akan diingatkan untuk mematuhi lampu lalu lintas, berhenti di belakang garis henti, menggunakan helm dan sabuk pengaman, mengutamakan pejalan kaki, serta tidak menggunakan telepon genggam saat berkendara.