Nah, ada aturan penting yang harus dipahami.
Status pelat nomor cantik ini melekat pada pemilik dan kendaraan selama berada di wilayah hukum yang sama.
Jika sobat menjual kendaraan tersebut kepada orang lain atau melakukan mutasi ke wilayah lain sebelum masa berlaku lima tahunnya habis, maka sisa masa berlaku pelat nomor cantik tersebut otomatis hangus.
Artinya, pembeli kendaraan tidak bisa mewarisi nomor cantik tersebut.
Mereka harus mengajukan permohonan NRKB pilihan yang baru jika tetap ingin menggunakan nomor cantik.
Lantas, jika selesai masa berlaku 5 tahun pemilik tidak memperpanjang, maka pelat nomor akan kembali ke standar.