Punya Pelat Nomor Cantik Berlaku Per Berapa Tahun? Ini Jawabnya

By Minggu, 12 Juli 2026 | 20:09 WIB

Ilustrasi pelat nomor cantik (Istimewa)

GridOto.com- Banyak pemilik kendaraan bermimpi tampil beda di jalan raya dengan menggunakan pelat nomor cantik atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Selain memberikan kesan eksklusif dan personal, pelat nomor cantik juga sering dianggap sebagai simbol status.

Namun, di balik kebanggaan menggunakan kombinasi angka dan huruf pilihan, muncul pertanyaan klasik di benak banyak orang.

Apakah biaya pelat nomor cantik ini harus dibayar setiap tahun seperti pajak kendaraan?"

Jika sobat mengira harus merogoh kocek setiap tahun hanya untuk mempertahankan nomor cantik tersebut, kabar baiknya, sobat salah besar!

Akun @korlantaspolri.ntmc memberikan jawabannya.

Ternyata pelat nomor pilihan berlaku 5 tahun, bukan tahunan.

Banyak yang salah kaprah mengira biaya tambahan untuk pelat nomor cantik adalah bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahun.

Baca Juga: Mirip-mirip Sama Indonesia, Ini Jumlah Warna Pelat Nomor Mobil di Vietnam

Faktanya, biaya tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jadi, sobat tidak perlu khawatir harus membayar biaya 'cantik' ini setiap kali membayar pajak tahunan.

Biaya ini hanya perlu dibayarkan sekali saat awal pembuatan.

Dan nantinya dibayarkan kembali saat Anda melakukan perpanjangan masa berlaku STNK lima tahunan.