GridOto.com - Viral belum lama ini antrean BBM mengular panjang di SPBU Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, menjadi sorotan di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_pondokgede, nampak rombongan Suzuki Thunder dan beberapa motor sport sekelasnya mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Jumlahnya pun ada lebih dari lima motor.
Perekam video pun mengaku harus menunggu lama untuk mendapatkan giliran.
"Cape-cape kerja antri buat isi bensin, eh yang depan kita motor Thunder. Kebangetan banget. Nungguin dia sampe sejam rasanya," kata perekam video (12/7/2026).
Video tersebut kemudian ramai dikomentari warganet. Banyak pula yang membahas kapasitas tangki Thunder yang dikenal lebih besar dibandingkan mayoritas motor sport sekelasnya.
Lantas, memang berapa kapasitas tangki Suzuki Thunder 125?
Berdasarkan spesifikasi pabrikan, Suzuki Thunder 125 memiliki kapasitas tangki standar sebesar 14 liter.
Baca Juga: Pemilik Kabur, Suzuki Thunder Gugur Dalam Tugas Hanguskan Rumah, Genset Diesel dan Mesin Molen
Angka tersebut tergolong besar untuk motor sport bermesin 125 cc.
Sebagai pembanding, Yamaha V-Ixion dan Yamaha Byson sama-sama memiliki tangki berkapasitas 12 liter.
Sementara Honda CB150R StreetFire, CB150X, dan CBR150R juga dibekali tangki 12 liter.
Adapun Honda Verza memiliki kapasitas 12,2 liter, sedangkan Honda MegaPro FI sekitar 12,3 liter.
Dengan kapasitas tersebut, tangki Suzuki Thunder sekitar 3 liter lebih besar dibandingkan mayoritas motor sport di kelas 150 cc.
"Kapasitas tangki bensin Thunder 125, ditambah cadangan, jumlahnya 14 liter. Cadangannya 2 liter," ujar Technical Training 2W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Dadan Danil melansir Kompas.com, belum lama ini.
Meski begitu tak sedikit pemilik yang memodifikasi tangki BBM sehingga kapasitasnya dapat membesar hingga sekitar 30 liter.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, pembatasan volume BBM bersubsidi hanya berlaku bagi kendaraan roda empat dan kendaraan niaga.
Baca Juga: Suzuki Thunder Tangki Penuh BBM Ludes Usai Keluar SPBU, Warga Curigai Hal Ini
Sementara itu, kendaraan roda dua tidak memiliki batas maksimal pengisian BBM bersubsidi.
Program Subsidi Tepat Pertamina yang menggunakan QR Code juga saat ini baru diwajibkan untuk kendaraan roda empat.
Artinya, motor pada dasarnya masih dapat mengisi BBM sesuai kapasitas tangkinya selama mengikuti prosedur yang berlaku di SPBU.
Namun patut dicatat bahwa menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, masyarakat dilarang menjual kembali bahan bakar minyak (BBM) jenis apa pun untuk diperjualbelikan kembali.
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)," bunyi pasal 55 UU 22/2021.