Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 521 KUHP undang undang nomor satu tahun 2023 tentang pengerusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu terungkap kalau pria itu ternyata berprofesi sebagai sopir taksi online.
Ia memiliki nama lengkap Glenn Victor Kasakeyan (39).
Aksi bang jago yang dilakukan oleh Glenn itu membuat dirinya ditangkap oleh Tim Opsnal Uni 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/202) malam.
Kasus ini berawal dari video yang diunggah di akun Instagram @dashcamownersindonesia.
Baca Juga: Aksi Bang Jago Palak Sopir Truk di Cakung Viral, Dilakukan Siang Sambil Bawa Senjata Ini
Pada video viral itu, pelaku terlihat memukul spion Mini Cooper menggunakan benda dengan kencang.
Pelaku yang mengemudikan Calya itu kemudian memukul lagi spion dengan menggunakan tangannya.
Tak hanya itu, tampak di video kondisi bagian wiper mobil Mini Cooper sudah dalam kondisi bengkok.
Pelaku juga sempat memukul kaca mobil korban dengan sebuah benda di tangannya.
Dalam potongan video itu juga terlihat sebagian pelat nomor mobil putih yang diduga dikendarai pelaku ditutupi dengan kertas putih.