Menurut Doohan, STNK kendaraan juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
"Tidak dipasang. Ya, saya kurang tahu motifnya apa dan apa tujuannya, tapi yang jelas. STNK-nya sudah kita amankan STNK-nya," ucap Doohan.
Ia menjelaskan, STNK kendaraan tercatat atas nama Febrian Paundra Alditama (21) alias Andra ST dengan nomor polisi AD 124 ST.
Meski menggunakan pelat nomor palsu, status administrasi kendaraan dipastikan masih aktif.
Doohan menyebut, STNK McLaren tersebut baru diterbitkan pada 6 Juli 2026 dan telah terdaftar di Samsat Sukoharjo.
"Diterbitkan tanggal 6 Juli 2026. Sudah, ya, 6 Juli 2026 terdaftar registrasi di Samsat Sukoharjo. Cetakannya 6 Juli 2026," jelas Doohan.
Meski begitu, polisi belum mengetahui alasan pemilik maupun pengemudi tidak memasang pelat nomor asli pada kendaraan tersebut.
Dugaan modus penggunaan pelat palsu kini masih didalami.
Penyelidikan juga mencakup pendataan kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan.
Selain kerusakan parah pada McLaren, benturan juga merusak sejumlah fasilitas umum, mulai dari pagar, tiang telepon, tiang listrik, hingga pintu kaca Indomaret.
Baca Juga: Awal Petaka Lamborghini Revuelto Remuk di Tol Jombang, Melampaui Batas Ini
Polisi turut memastikan hanya ada dua orang di dalam mobil ketika kecelakaan terjadi, yakni Andra ST sebagai pengemudi dan Robby Adek Pantjoro (21), warga Jakarta Timur, sebagai penumpang.