GridOto.com - Seorang pria usil bernama Moh. Syifak (25) asal Surabaya, Jawa Timur terima nasib apes.
Setelah bobol jok Honda Vario orang lain dan hanya dapat uang Rp 5.000, Ia tetap dipidana meski sudah ganti rugi Rp 1 juta.
Dia kini harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap basah melakukan aksi kejahatan jalanan.
Syifak diketahui nekat melakukan tindakan bobol jok motor demi menggasak barang berharga.
Namun apesnya, dompet yang ada di dalam jok motor itu hanya berisi uang Rp 5.000 saja.
Namun, kasus tersebut berlanjut secara hukum hingga disidangkan.
Syifak pun dihadapkan ke pengadilan dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Peristiwa kriminal tersebut terjadi di area parkir Shopee Express yang berlokasi di Jalan Rusunawa Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, sekitar pukul 00:30 WIB, (11/4/26) lalu.
“Terdakwa mendekati satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi L 5244 BV Tahun 2013, milik saksi Dicky Prasetya yang pada saat itu berada di tempat parkir Shopee Express," ujar jaksa dalam sidang di Ruangan Garuda 1 PN Surabaya, (7/7/26) menukil Kompas.com.
Setelah memantau situasi sekitar dan merasa kondisi dirasa aman, menurut jaksa, terdakwa langsung melancarkan aksi eksekusinya.
Baca Juga: Motor Berfitur Smart Key Atau Keyless Tak Aman Lagi, Polda Jatim Ungkap Cara Pencuri Membobolnya
Syifak merusak mekanisme penguncian jok motor korban bukan menggunakan kunci T atau alat pencungkil, melainkan murni ditarik paksa menggunakan kekuatan tangan kosong hingga engsel jok tersebut jebol dan terbuka secara tidak wajar.
"Terdakwa merusak jok milik saksi Dicky Prasetya dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000," tutur jaksa.
Kendati nilai nominal uang tunai yang didapatkan sangat kecil, namun harga dari tas beserta dompet bermerek milik korban membuat total kerugian materil yang dialami saksi Dicky Prasetya ditaksir mencapai kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 akibat peristiwa tersebut.
Namun, petugas keamanan Shopee Express, Ibnu Samir, yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di area parkir mencurigai gerak-gerik terdakwa yang berdiri sendirian di samping motor korban dengan kondisi jok yang sudah menganga rusak.
Saat diinterogasi di lokasi, ditemukan barang bukti milik korban yang baru saja diambil.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke personil Polsek Benowo Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Atas perbuatan terdakwa Moh. Syifak Bin Muntiri dijerat pasal Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)," ujar jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, jaksa turut menghadirkan korban Dicky Prasetya.
Menurut pengakuan korban, dia baru menyadari motornya telah dibongkar orang tak dikenal ketika hendak kembali bekerja usai jam istirahat.
Pada momen itulah diketahui tas miliknya, lengkap dengan dompet dan sejumlah uang tunai di dalamnya sudah tidak ada lagi di tempatnya, karena telah diambil oleh Syifak.
Baca Juga: Tiga Pemuda Hobi Keluar Masuk Penjara, Lagi-lagi Tepergok Bobol Kunci Motor di Surabaya
"Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang. Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak," ungkap Dicky.
Sementara itu, saat persidangan, penasehat hukum terdakwa, Janaek Situmeang menjelaskan di hadapan majelis hakim, bahwa Syifak dan korban sudah berdamai sebelumnya.
Bahkan, menurut Janaek, terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai kompensasi.
"Ada kompensasi dari terdakwa sebesar Rp 1 juta kepada korban," pungkas Janaek.