Kendati nilai nominal uang tunai yang didapatkan sangat kecil, namun harga dari tas beserta dompet bermerek milik korban membuat total kerugian materil yang dialami saksi Dicky Prasetya ditaksir mencapai kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 akibat peristiwa tersebut.
Namun, petugas keamanan Shopee Express, Ibnu Samir, yang saat itu tengah melaksanakan patroli rutin di area parkir mencurigai gerak-gerik terdakwa yang berdiri sendirian di samping motor korban dengan kondisi jok yang sudah menganga rusak.
Saat diinterogasi di lokasi, ditemukan barang bukti milik korban yang baru saja diambil.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke personil Polsek Benowo Surabaya untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Atas perbuatan terdakwa Moh. Syifak Bin Muntiri dijerat pasal Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)," ujar jaksa.
Usai pembacaan dakwaan, jaksa turut menghadirkan korban Dicky Prasetya.
Menurut pengakuan korban, dia baru menyadari motornya telah dibongkar orang tak dikenal ketika hendak kembali bekerja usai jam istirahat.
Pada momen itulah diketahui tas miliknya, lengkap dengan dompet dan sejumlah uang tunai di dalamnya sudah tidak ada lagi di tempatnya, karena telah diambil oleh Syifak.
Baca Juga: Tiga Pemuda Hobi Keluar Masuk Penjara, Lagi-lagi Tepergok Bobol Kunci Motor di Surabaya
"Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang. Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security, sudah dalam kondisi jok rusak," ungkap Dicky.
Sementara itu, saat persidangan, penasehat hukum terdakwa, Janaek Situmeang menjelaskan di hadapan majelis hakim, bahwa Syifak dan korban sudah berdamai sebelumnya.
Bahkan, menurut Janaek, terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai kompensasi.
"Ada kompensasi dari terdakwa sebesar Rp 1 juta kepada korban," pungkas Janaek.