Pria Usil Apes, Bobol Jok Honda Vario Dapat Rp 5.000 dan Sudah Ganti Rp 1 Juta Tapi Tetap Dipidana

By , Kamis, 09 Juli 2026 | 11:30 WIB

Ilustrasi pencurian bobol jok Honda Vario tapi cuma dapat uang Rp 5.000 di Surabaya (Gemini AI)

GridOto.com - Seorang pria usil bernama Moh. Syifak (25) asal Surabaya, Jawa Timur terima nasib apes.

Setelah bobol jok Honda Vario orang lain dan hanya dapat uang Rp 5.000, Ia tetap dipidana meski sudah ganti rugi Rp 1 juta.

Dia kini harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah tertangkap basah melakukan aksi kejahatan jalanan.

Syifak diketahui nekat melakukan tindakan bobol jok motor demi menggasak barang berharga.

Namun apesnya, dompet yang ada di dalam jok motor itu hanya berisi uang Rp 5.000 saja.

Namun, kasus tersebut berlanjut secara hukum hingga disidangkan.

Syifak pun dihadapkan ke pengadilan dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Peristiwa kriminal tersebut terjadi di area parkir Shopee Express yang berlokasi di Jalan Rusunawa Romokalisari, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, sekitar pukul 00:30 WIB, (11/4/26) lalu.

“Terdakwa mendekati satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi L 5244 BV Tahun 2013, milik saksi Dicky Prasetya yang pada saat itu berada di tempat parkir Shopee Express," ujar jaksa dalam sidang di Ruangan Garuda 1 PN Surabaya, (7/7/26) menukil Kompas.com.

Setelah memantau situasi sekitar dan merasa kondisi dirasa aman, menurut jaksa, terdakwa langsung melancarkan aksi eksekusinya.

Baca Juga: Motor Berfitur Smart Key Atau Keyless Tak Aman Lagi, Polda Jatim Ungkap Cara Pencuri Membobolnya

Syifak merusak mekanisme penguncian jok motor korban bukan menggunakan kunci T atau alat pencungkil, melainkan murni ditarik paksa menggunakan kekuatan tangan kosong hingga engsel jok tersebut jebol dan terbuka secara tidak wajar.

"Terdakwa merusak jok milik saksi Dicky Prasetya dengan cara membuka paksa jok tersebut menggunakan tangan kosong dan terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam merk Weekend Teror yang di dalamnya berisi satu buah dompet merk Lacoste warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 5.000," tutur jaksa.