Toyota Land Cruiser 300 GR-S Bupati Kuansing Ditemukan KPK, Ganti Pelat Nomor Sembunyi di Pematangsiantar

By , Rabu, 08 Juli 2026 | 16:00 WIB

Toyota Land Cruiser 300 GR-S milik Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang menjadi bukti kasus suap pengisian jabatan Sekda ditemukan sembunyi di Pematangsiantar dengan ganti pelat nomor (Dok. KPK)

GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan Toyota Land Cruiser 300 GR-S Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Non Aktif, Suhardiman Amby.

Diketahui, Big SUV tersebut didapat Suhardiman dari hasil suap pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemkab Kuansing oleh Zulkarnaen.

LC 300 GR-S warna hitam tersebut ditemukan sembunyi dengan kamuflase berganti pelat nomor di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

"Pada hari Sabtu (4/7/26), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, (7/7/26) dikutip dari Kompas.com.

Budi mengatakan, penyidik menduga LC 300 GR-S tersebut sengaja disembunyikan di salah satu gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, penyidik menemukan kondisi mobil tersebut dengan pelat yang sudah diganti.

"Diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," beber Budi.

Budi mengatakan, saat ini, LC 300 GR-S tersebut dalam perjalanan untuk dibawa penyidik ke Jakarta.

KPK mengapresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.

Di sisi lain KPK mengingatkan seluruh pihak, agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum.

Baca Juga: Ketahuan KPK, Bupati Kuansing Sempat Berniat Jual Land Cruiser 300 GR-S Hasil Suap Jabatan

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap jabatan dan potongan hasil petani (Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)

"Karena kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan Sekda usai terjaring OTT, (29/6/26).

KPK menjelaskan, pada April 2025, Bupati Suhardiman meminta 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Dalam perjalanannya, Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

KPK mengatakan, Zulkarnaen mampu membeli Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,7 miliar itu atas bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt. Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Balasannya, kata Taufik, Ardiles mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Dia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Selain suap, KPK menduga Suhardiman Amby memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bupati Kuansing dan Istri, Bodi Kijang Innova Zenix Hancur Menganga

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diamankan KPK dalam OTT Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (YouTube KPK)

Uang tersebut digunakan Suhardiman untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing," beber Taufik.

"Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya.

Taufik menjelaskan, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.

"Namun demikian, KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles selaku pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara terhadap Suhardiman Amby sebagai penerima diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.