Toyota Land Cruiser 300 GR-S Bupati Kuansing Ditemukan KPK, Ganti Pelat Nomor Sembunyi di Pematangsiantar

By , Rabu, 08 Juli 2026 | 16:00 WIB

Toyota Land Cruiser 300 GR-S milik Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang menjadi bukti kasus suap pengisian jabatan Sekda ditemukan sembunyi di Pematangsiantar dengan ganti pelat nomor (Dok. KPK)

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT MIC Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jabatan Sekda usai terjaring OTT, (29/6/26).

KPK menjelaskan, pada April 2025, Bupati Suhardiman meminta 1 unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada dua kandidat calon Sekretaris Daerah (Sekda).

Kedua calon adalah Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt. Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

Dalam perjalanannya, Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

KPK mengatakan, Zulkarnaen mampu membeli Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,7 miliar itu atas bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC dengan mengajukan kredit.

Bukan pertama kali, Zulkarnaen juga diduga memberikan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Suhardiman saat menjabat sebagai Plt. Bupati untuk mengamankan kursi jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada tahun 2021.

Balasannya, kata Taufik, Ardiles mendapatkan 13 proyek pekerjaan di Pemkab Kuansing dengan total nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Dia mengatakan, Ardiles kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta.

Selain suap, KPK menduga Suhardiman Amby memotong setengah penghasilan para petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Bupati Kuansing dan Istri, Bodi Kijang Innova Zenix Hancur Menganga

Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diamankan KPK dalam OTT Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (YouTube KPK)

Uang tersebut digunakan Suhardiman untuk pelepasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing," beber Taufik.