Toyota Land Cruiser 300 GR-S Bupati Kuansing Ditemukan KPK, Ganti Pelat Nomor Sembunyi di Pematangsiantar

By , Rabu, 08 Juli 2026 | 16:00 WIB

Toyota Land Cruiser 300 GR-S milik Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang menjadi bukti kasus suap pengisian jabatan Sekda ditemukan sembunyi di Pematangsiantar dengan ganti pelat nomor (Dok. KPK)

GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan Toyota Land Cruiser 300 GR-S Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Non Aktif, Suhardiman Amby.

Diketahui, Big SUV tersebut didapat Suhardiman dari hasil suap pengisian jabatan Sekda di lingkungan Pemkab Kuansing oleh Zulkarnaen.

LC 300 GR-S warna hitam tersebut ditemukan sembunyi dengan kamuflase berganti pelat nomor di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

"Pada hari Sabtu (4/7/26), Penyidik KPK juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, (7/7/26) dikutip dari Kompas.com.

Budi mengatakan, penyidik menduga LC 300 GR-S tersebut sengaja disembunyikan di salah satu gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Dia mengatakan, penyidik menemukan kondisi mobil tersebut dengan pelat yang sudah diganti.

"Diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti pelat nomornya," beber Budi.

Budi mengatakan, saat ini, LC 300 GR-S tersebut dalam perjalanan untuk dibawa penyidik ke Jakarta.

KPK mengapresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung.

Di sisi lain KPK mengingatkan seluruh pihak, agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti, karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum.

Baca Juga: Ketahuan KPK, Bupati Kuansing Sempat Berniat Jual Land Cruiser 300 GR-S Hasil Suap Jabatan

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap jabatan dan potongan hasil petani (Haryanti Puspa Sari/Kompas.com)

"Karena kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini,” ucap dia.