"Tidak ada mengamankan debt collector," imbuhnya.
"Saat dihubungi lewat telepon, yang bersangkutan diminta bantuan test drive untuk beli mobil," tegas Sukrianto.
Namun, dari informasi yang dihimpun, mobil bekas yang hendak ditarik diduga merupakan unit milik perusahaan leasing.
Pihak leasing disebut memberikan surat kuasa kepada debt collector atau pihak ketiga yang dikenal sebagai mata elang untuk melakukan penarikan kendaraan, dengan C diduga menjadi salah satu pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Kasus ini sekarang masih diproses oleh Sipropam Polresta Palangka Raya.