Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas, permohonan kegiatan di jalan nasional dan provinsi diajukan kepada Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas.
Sementara kegiatan di jalan kabupaten/kota diajukan kepada Kapolres atau Kapolresta, dan kegiatan di jalan desa dilaporkan Kapolsek atau Kapolsekta.