Aksi Berbahaya Truk Trailer Putar Balik di Tol Semarang-Solo, Pengelola Koordinasi Dengan PJR

By , Kamis, 04 Juni 2026 | 15:30 WIB

Sebuah truk trailer peti kemas nekat putar balik di KM 470 ruas tol Semarang-Solo (IG/@ dashcamindonesia)

Sebagai info, pengemudi yang putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup akan dikenakan sanksi Asal Gerbang Salah (AGS).

Pengguna juga harus membayar denda dua kali lipat dari tarif terjauh.

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Pada pasal 86 pada ayat 2 poin a sampai c, yakni:

2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:

a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Disitat dari Kompas,com, sistem tertutup yang dimaksudnya aturan tersebut adalah pengendara melakukan pembayaran saat berada di gardu keluar tol.

Jadi, ketika pertama masuk tol pengendara belum melakukan pembayaran, karena tap-in pada gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.