Baca Juga: Petaka Maling Motor Bawa Sarung, Kaki Keserimpet Leher Kena Terkam Babinsa
Saat ini, MS beserta barang bukti motor Honda Vario korban yang belum sempat terjual telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan. Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 KUHP.
Alex pun menyebut akan mengembangkan kasus ini untuk mendalami adanya kemungkinan aksi serupa yang dilakukan pelaku di tempat lainnya.
"Sepanjang sepekan terakhir kami Polsek Grogol Petamburan sudah mengungkap total empat kasus termasuk pencurian motor, termasuk kasus ini juga pasti akan didalami terus dan dikembangkan," tutup Alex.