"Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan. Upaya penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi. Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA," beber Darma.
Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.