Amarah Cinta Tak Direstui, Pemuda di Buleleng Bakar Suzuki Carry dan Kandang Sapi Calon Mertua

By , Jumat, 29 Mei 2026 | 09:30 WIB

Penampakan Suzuki Carry Pikap yang dibakar seorang pemuda di desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali karena cintanya kepada si anak pemilik tak direstui (Dok. Polsek Tejakula)

"Hasil olah TKP ditemukan unsur kesengajaan. Upaya penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan, dengan memeriksa saksi-saksi. Perangkat desa juga membantu memberikan keterangan, hingga pelaku mengarah ke NA," beber Darma.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.