"Yang bersangkutan menggunakan celurit untuk melakukan kekerasan hingga membahayakan jiwa dari korban. Kemudian pelaku mengambil mobil dan beberapa barang berharga," terang Wira.
Polisi menduga Honda Brio korban telah dijual para pelaku seharga Rp 25 juta dan hasilnya dibagi bertiga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.