Baru Kenal Lewat TikTok Nurut Diajak Mancing, Pemilik Yamaha NMAX 155 Ini Menyesal Berat

By , Jumat, 22 Mei 2026 | 18:15 WIB

Barang bukti Yamaha NMAX 155 yang diamanan Polsek Mlati dari pelaku penggelapan motor dengan modus ajak mancing teman yang baru dikenal lewat TikTok (Yustinus Wijaya Kusuma/Kompas.com)

Menurut Edi, pelaku tidak menjual Yamaha NMAX 155 milik korban.

Niat pelaku memang ingin menggunakan NMAX sendiri.

"Menurut keterangan yang bersangkutan (pelaku) baru kali ini. Pengakuanya baru sekali," tuturnya.

Akibat perbuatanya pelaku inisial BAS (25) dijerat dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.