Jika terjadi sengketa antara kreditur dan debitur, semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku atau melalui pembicaraan baik-baik tanpa intimidasi.
Anton pun mengimbau masyarakat Bandung agar tidak ragu melapor jika mengalami kejadian serupa.
"Jika dihentikan secara paksa atau diancam, segera hubungi 110. Kami akan sesegera mungkin merapat ke TKP untuk memberikan bantuan kepada masyarakat," pungkasnya.