Dalam putusan PK kedua pada Selasa (2/8/22), permohonannya dikabulkan.
Majelis menjatuhkan vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan.
Pengurangan hukuman ini diberikan karena majelis PK menilai majelis kasasi telah keliru dalam memperberat vonis.
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar bersama MS Lumme dan Krisnha Harahap dianggap melampaui kewenangan (judex juris) karena menaikkan hukuman tanpa pertimbangan dan alasan yang konkret.