Padahal, Pasal 131 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pengaturan Kendaraan bahwa modifikasi kendaraan hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari ATPM.
Selain itu, ditemukan rangka landasan menggunakan pelat yang ditempel pada bagian kendaraan.
Sementara Pasal 9 Ayat 2 PP Nomor 55 Tahun 2012 mensyaratkan nomor rangka harus dipasang secara permanen, bukan sekedar ditempel.
Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan Dasep terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski dinyatakan setuju, Dasep menolak keputusan hakim dan menyatakan akan menyetujui banding.
"Kita melakukan yang terbaik, kalau masih ada kekurangan ya itu wajar. Tapi, kalau ini termasuk perbuatan kejahatan, saya tidak terima," ujarnya di Pengadilan Tipikor, (14/3/16) silam.
Baca Juga: Ketemu Deepal S07, Mobil Listrik Pertama Changan Buat Indonesia
Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menilai pengembangan mobil listrik merupakan aset penting yang diprediksi didorong pemerintah agar berkembang lebih luas.
Menurutnya, kekurangan dalam sebuah penelitian adalah hal yang lumrah.
Ia pun berpendapat bahwa pihak yang menganggap tindakannya sebagai kejahatan belum memahami dunia penelitian.
"Makanya, teman-teman saya di ITB mendesak saya supaya melakukan banding," ucap Dasep kala itu.
Hukuman Dasep Ahmadi kemudian diperberat oleh majelis kasasi pada 7 November 2016 menjadi 9 tahun penjara.
Tidak menerima putusan tersebut, Dasep kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK).